PENGUMUMAN
TERLAMBAT KRS
Bagi mahasiswa yang sampai saat ini belum juga menyelesaikan pengisian KRS pada semester Gasal 2010/2011, sesuai peraturan bahwa pengisian KRS bagi yang terlambat diberi waktu selama 10 hari dengan konsekuensi pengurangan jatah KRS, maka dari itu bagi mahasiswa yang terlambat harus segera menyelesaikan pengisian paling lambat 3 September 2010, dan langsung berkonsultasi dengan PKPD I bukan lagi dengan dosen Pembimbing KRS.
Setelah tanggal tersebut tidak akan dilayani
Yogyakarta, 27 Agustus 2010
Akademik
0 tanggapan:
Posting Komentar